TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kami mempunyai tugas melaksanakan urusan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Provinsi dan tugas pembantuan kepada Daerah Provinsi dan menyelenggarakan fungsi
- Pelaksanaan kebijakan pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, data dan informasi penanaman modal, penyelenggaraan perizinan satu pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, data dan informasi penanaman modal, penyelenggaraan perizinan satu pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, data dan informasi penanaman modal, penyelenggaraan perizinan satu pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya;
Berita Terakhir
Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Tinggi Atas...
Photo 2 bulan lalu
Presiden Jokowi Apresiasi Seluruh Pihak yang ...
Photo 2 bulan lalu
Bikin Bangga, Provinsi Sumut Duduki Peringkat...
Photo 2 bulan lalu
Permohonan Terbanyak Aplikasi Siaplayani
Grafik Perizinan OSS Per-sektor
Grafik Perizinan OSS Per-jenis izin