TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kami mempunyai tugas melaksanakan urusan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Provinsi dan tugas pembantuan kepada Daerah Provinsi dan menyelenggarakan fungsi
- Pelaksanaan kebijakan pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, data dan informasi penanaman modal, penyelenggaraan perizinan satu pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, data dan informasi penanaman modal, penyelenggaraan perizinan satu pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, data dan informasi penanaman modal, penyelenggaraan perizinan satu pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya;
Berita Terakhir
Pemprov Sumut Gaet Anak-anak Muda Semarakkan ...
Photo 2 bulan lalu
Pj Gubernur Sumut Luncurkan Bus Perizinan Ber...
Photo 3 bulan lalu
Buka PIISU ke-10 di Istana Maimon, Pj Gubernu...
Photo 3 bulan lalu
Permohonan Terbanyak Aplikasi Siaplayani
Grafik Perizinan OSS Per-sektor
Grafik Perizinan OSS Per-jenis izin