Segala pengurusan perizinan tidak dikenakan biaya!, Aplikasi Siaplayani telah ready, Silahkan anda mengajukan permohonan di Siaplayani

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kami mempunyai tugas melaksanakan urusan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Provinsi dan tugas pembantuan kepada Daerah Provinsi dan menyelenggarakan fungsi

  • Pelaksanaan kebijakan pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, data dan informasi penanaman modal, penyelenggaraan perizinan satu pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan evaluasi pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, data dan informasi penanaman modal, penyelenggaraan perizinan satu pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan administrasi pengembangan iklim, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, data dan informasi penanaman modal, penyelenggaraan perizinan satu pintu sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya;
Grafik Perizinan OSS Per-sektor
Grafik Perizinan OSS Per-jenis izin