Segala permohonan perizinan dari Aplikasi Siaplayani akan berakhir pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 23.00 WIB dan dialihkan sepenuhnya melalui kanal baru Siaplayani Sumut Berkah

Perizinan Dinas

PMPTSP Provinsi Sumatera Utara

Pada tahun 2010 berdirilah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumatera Utara. Kemudian dilaksanakan Penggabungan dengan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Provinsi Sumatera Utara yang sudah sebelumnya berdiri pada tahun 2008. Penggabungan ini dilaksanakan berdasarkan amanat PP nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Selanjutnya dalam proses pelaksanaan permohonan perizinan, pemanfaatan teknologi informasi merupakan sarana yang efektif digunakan untuk permohonan dan pemrosesan izin. Maka dari itu kami menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Disamping itu untuk mendukung proses perizinan yang terdapat pada aplikasi OSS tersebut kami menggunakan aplikasi Siaplayani.

OSS Siaplayani

Perizinan Dinas

PMPTSP PROVINSI SUMATERA UTARA

Alur Pelayanan Perizinan

Waktu Pelayanan

Waktu Layanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara

  • Senin - Kamis : 08.30 s/d 12.00
  • Senin - Kamis : 13.30 s/d 15.30
  • Jumat : 09.00 s/d 12.00
  • Jumat : 14.00 s/d 16.00