Pengaduan Dinas
PMPTSP Provinsi Sumatera Utara
Bahwa dalam memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko sebagai mana yang telah di amanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko. Seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2021 Tentan Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.
Disamping itu dalam pelaksanaannya proses pengaduan dilaksanakan secara online bisa dengan tanpa menggunakan akun dengan menekan tombol tautan berikut Pengaduan Tanpa Akun atau menggunakan akun dengan spesifik izin yang di ajukan(anda harus login kedalam sistem aplikasi Siaplayani sebagai pemohon khusus pengaju izin yang dilakukan menggunakan aplikasi Siaplayani).