MAKLUMAT PELAYANAN
PPID DPMPTSP PROVINSI SUMATERA UTARA
Kami berupaya untuk memberikan pelayanan informasi dengan maksimal untuk dapat :
Memberikan pelayanan informasi yang cepat, transparan dan tepat waktu
Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dengan biaya murah, cara sederhana dan bersahabat
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan tidak menyesatkan
Menyediakan fasilitas informasi publik yang nyaman dan representatif
Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang diterima
Melakukan evaluasi dan pengawasan internal dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi
Pelayanan Informasi
PPID DPMPTSP PROVINSI SUMATERA UTARA
Meja Pelayanan Informasi
PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, menempati ruang pelayanan di lantai 1 gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Jalan K.H.Wahid Hasyim Nomor 8 A, Medan.
Telepon (061) 4514614, Fax. (061) 4572953
Email: dpmptsp@sumutprov.go.id
Waktu Pelayanan Informasi
Waktu Layanan PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara
- Senin - Kamis : 08.30 s/d 12.00
- Senin - Kamis : 13.30 s/d 15.30
- Jumat : 09.00 s/d 12.00
- Jumat : 14.00 s/d 16.00
Penetapan Standar Biaya
PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara menyediakan informasi publik secara gratis (tanpa pungutan biaya).
Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan fotocopy sendiri di sekitar ruang layanan PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, untuk menyediakan DVD/CD kosong atau flash disk untuk perekaman data dan informasi.
Mekanisme Permohonan informasi publik di DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara
- Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke ruang layanan PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara;
- Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan identitas diri atau organisasi/ surat kuasa/ bukti pengesahan badan hukum);
- Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;
- Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permohonan.
- Dalam hal permohonan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
- PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
- Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara ataupun tidak.
- PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara akan menginformasikan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, bila PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara mengetahui keberadaan informasi yang diminta.
- Penerimaan atau penolakan permohonan dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
- Dalam hal permohonan diterima seluruhnya atau sebagian, akan dicantumkan materi informasi yang akan diberikan.
- Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan maka informasi yang dikecualikan tersebut akan dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.
- Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan.
- Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Mekanisme Pengajuan Keberatan dalam Permohonan Informasi Publik
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara melalui surat, fax, e-mail, telepon atau datang langsung ke ruang layanan PPID DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan alasan berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2008.
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi dan memenuhi persyaratan (salinan identitas diri atau organisasi/ surat kuasa/ bukti pengesahan badan hukum) dan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari Petugas Layanan Informasi;
- Tanggapan atas keberatan akan diterima pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi.
Registrasi Permohonan Informasi Publik
Maka untuk menunjang percepatan dan administrasi kami juga menyediakan form registrasi informasi publik secara online