Segala permohonan perizinan dari Aplikasi Siaplayani telah berakhir pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 23.00 WIB dan dialihkan sepenuhnya melalui kanal baru Siaplayani Sumut Berkah

Pemprov Sumut Dorong 5.000 UMKM Per Tahun Dapat Sertifikasi Halal Gratis

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat pengembangan ekonomi dan industri halal sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong agar mulai tahun 2027 sedikitnya 5.000 UMKM setiap tahun memperoleh fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.

Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara pada rangkaian Sumut Halal Fest 2026 yang berlangsung di Medan, Rabu (26/8/2026). Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah produk UMKM bersertifikat halal sekaligus memperluas akses produk lokal Sumatera Utara ke pasar nasional maupun internasional.

Saat ini jumlah pelaku UMKM di Sumatera Utara mencapai sekitar 1,4 juta usaha. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 100.000 UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang yang perlu diakselerasi untuk meningkatkan legalitas, kualitas, dan daya saing produk UMKM Sumatera Utara.

Pada tahun 2026, fasilitasi sertifikasi halal gratis telah menyasar sekitar 1.000 UMKM. Melihat besarnya jumlah pelaku usaha yang belum tersertifikasi, Gubernur mendorong peningkatan kuota menjadi minimal 5.000 UMKM setiap tahun mulai tahun depan.

Peningkatan fasilitasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menciptakan ekosistem usaha yang semakin kompetitif. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan standar produk, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, serta memperluas jangkauan pasar pelaku usaha.

Perkembangan industri halal yang semakin pesat, baik di tingkat nasional maupun global, menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM Sumatera Utara. Meningkatnya permintaan terhadap produk halal memberikan kesempatan bagi produk-produk unggulan daerah untuk masuk dalam rantai pasok yang lebih luas.

Karena itu, percepatan sertifikasi halal diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki legalitas produk, tetapi juga memberikan nilai tambah terhadap produk lokal sehingga semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing dengan produk dari daerah maupun negara lain.

Sertifikasi halal juga menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan. Produk yang memenuhi standar dan memiliki kepastian legalitas akan memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar modern, memperluas jaringan distribusi, membangun kemitraan usaha, serta menjangkau konsumen yang lebih luas.

Bagi Sumatera Utara yang memiliki basis UMKM cukup besar, peningkatan sertifikasi halal merupakan bagian penting dalam mendorong UMKM untuk naik kelas dan menjadi bagian dari penguatan perekonomian daerah.

Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah juga memiliki cakupan yang luas melalui konsep halal value chain. Ekosistem tersebut tidak terbatas pada sektor makanan dan minuman, tetapi turut mencakup modest fashion, kosmetik, pariwisata ramah muslim, pertanian, industri kreatif, UMKM hingga pengembangan ekonomi pesantren.

Dengan cakupan tersebut, ekonomi halal memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Utara. Pengembangannya membutuhkan sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga keuangan, akademisi, dunia usaha, komunitas, serta para pelaku UMKM.

Sinergi tersebut diharapkan mampu membentuk ekosistem ekonomi halal yang terintegrasi dari sisi produksi, pembiayaan, legalitas, pengembangan kapasitas usaha, pemasaran hingga perluasan akses pasar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama para pemangku kepentingan juga terus mendorong agar Sumatera Utara tidak hanya menjadi pasar produk halal, tetapi mampu berkembang sebagai salah satu daerah penghasil produk halal yang kompetitif dan menjadi bagian dari rantai pasok halal nasional maupun global.

Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal memiliki nilai strategis dalam pengembangan usaha. Keberadaan sertifikasi memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memperkuat citra dan kredibilitas produk.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin inklusif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah perlu terus diperkuat melalui peningkatan kualitas produk, kemudahan legalitas, akses pembiayaan, pemanfaatan teknologi, promosi, serta perluasan pasar.

Dalam konteks pengembangan investasi daerah, semakin kuatnya ekosistem UMKM dan industri halal juga berpotensi membuka peluang kemitraan yang lebih luas antara usaha besar dengan pelaku usaha lokal. Penguatan rantai pasok tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk daerah sekaligus memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.

Melalui target minimal 5.000 sertifikasi halal gratis setiap tahun mulai 2027, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan komitmen untuk mempercepat transformasi UMKM agar semakin berkualitas, berdaya saing, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas