Penanaman Modal sangat berperan penting dalam memutar roda perekonomian nasional. Sejalan dengan arah kebijakan nasional, peningkatan inovasi, dan kualitas Penanaman Modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, dan menyejahterakan secara adil dan merata. Untuk mendukung pencapaian target penanaman modal dan peningkatan penanaman modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan maka Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023 selama 6 (enam) hari di Hotel Grand Mercure Medan
Peserta Bimbingan Teknis/Sosialisasi adalah Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara dari berbagai sektor perizinan.
Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi bertujuan untuk membantu meningkatkan realisasi investasi dan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan tentang ketentuan Penanaman Modal dan Teknis Perizinan Berusaha sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan Perizinan dan pelaku usaha dapat melaksanakan persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko dan standar kegiatan usaha yang ditetapkan. Dengan kemudahan pelayanan perizinan yang diberikan pemerintah, pelaku usaha diharapkan agar selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga terjadi keselarasan pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Selain itu, kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyebarkan informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan penanaman modal dan ketentuan Perizinan Berusaha yang sudah bisa dilakukan secara Online melalui Website dan/atau link yang bisa di akses dari mana saja tanpa harus bertemu dengan petugas perizinan sehingga lebih transparansi serta dapat mencegah yang sifatnya transaksional.