Medan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh ratusan pelaku usaha dari berbagai sektor di Sumatera Utara.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kepesertaan dalam program ini juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kewajiban pemberi kerja, mekanisme pendaftaran, serta berbagai bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.
Kolaborasi antara DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak pekerja. Perlindungan tenaga kerja tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas perusahaan dan terciptanya iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan di Sumatera Utara.
Melalui sinergi yang berkesinambungan, DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada pelaku usaha guna mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih optimal. Dengan demikian, kepatuhan terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan menjadi budaya bersama sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan para pekerja.



