Segala permohonan perizinan dari Aplikasi Siaplayani akan berakhir pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 23.00 WIB dan dialihkan sepenuhnya melalui kanal baru Siaplayani Sumut Berkah

DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara Gelar Bimbingan Teknis Pelaporan LKPM, Tingkatkan Kepatuhan dan Kualitas Data Investasi

Medan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas data investasi di Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Nurbaiti Harahap, S.Sos., M.AP. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan penanaman modal karena menjadi dasar bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi, mengevaluasi iklim usaha, serta merumuskan kebijakan yang tepat sasaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif bagi pelaku usaha, tetapi merupakan bentuk kontribusi nyata dalam penyediaan data investasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang mendukung peningkatan investasi dan pelayanan kepada dunia usaha," ujar Nurbaiti Harahap.

Bimbingan teknis ini diikuti oleh puluhan perusahaan PMA dan PMDN dari berbagai sektor usaha di Sumatera Utara. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan pelaporan LKPM, tata cara pengisian laporan melalui sistem yang berlaku, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta berbagai pembaruan kebijakan terkait pelaksanaan penanaman modal.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, kegiatan tidak hanya berisi penyampaian materi, tetapi juga dilengkapi dengan simulasi pelaporan, coaching clinic, serta sesi diskusi interaktif. Melalui pendekatan tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk mempraktikkan proses pelaporan sekaligus berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam penyampaian LKPM.

Pelaksanaan kegiatan secara daring melalui platform digital memungkinkan partisipasi pelaku usaha dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Metode ini menjadi bagian dari upaya DPMPTSP dalam menghadirkan layanan pembinaan yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha.

DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan LKPM sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola investasi yang transparan dan akuntabel. Data realisasi investasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu sangat penting dalam mengukur perkembangan investasi daerah, mengidentifikasi berbagai potensi maupun kendala investasi, serta mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang berbasis data.

Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya pelaporan LKPM dan mampu melaksanakannya secara benar sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan meningkatnya kualitas pelaporan investasi, diharapkan tercipta ekosistem investasi yang semakin kondusif, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat posisi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah tujuan investasi yang kompetitif dan berkelanjutan di Indonesia.