Parapat, 10 Juni 2026 – Dalam rangkaian kegiatan Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PIISU) 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Harbangan Bolon, Parapat, ini diikuti oleh pelaku usaha sektor MBLB, perangkat daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Nurbaiti Harahap, S.Sos., M.AP. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru merupakan faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha yang semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Perubahan kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 diharapkan mampu mendukung kemudahan berusaha sekaligus menjaga tata kelola pemanfaatan sumber daya mineral yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai perubahan kebijakan, mekanisme perizinan berusaha, pemenuhan persyaratan dasar, serta kewajiban pelaku usaha setelah diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2025. Sosialisasi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi regulasi sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih sederhana, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari agenda strategis PIISU 2026, penyelenggaraan sosialisasi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif. Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah, sehingga penyelenggaraan usaha di sektor ini perlu didukung oleh regulasi yang jelas, kepastian hukum, dan pelayanan perizinan yang profesional.
DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, serta mendorong terciptanya tata kelola perizinan yang transparan, efektif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, sektor MBLB diharapkan dapat memberikan kontribusi yang semakin optimal terhadap pertumbuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan perekonomian daerah.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang berkualitas dan berorientasi pada kemudahan berusaha. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi Sumatera Utara.



