Segala permohonan perizinan dari Aplikasi Siaplayani akan berakhir pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 23.00 WIB dan dialihkan sepenuhnya melalui kanal baru Siaplayani Sumut Berkah

DPMPTSP Sumatera Utara Gelar Coaching Clinic LKPM bagi Pelaku Usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Coaching Clinic Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada 1–15 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Coaching Clinic LKPM memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperoleh bimbingan secara langsung dari tim DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara. Pendampingan yang diberikan meliputi konsultasi mengenai ketentuan pelaporan, tata cara pengisian LKPM melalui OSS-RBA, pemeriksaan dan verifikasi data, serta pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam proses pelaporan.

Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat memperoleh penjelasan dan penyelesaian atas berbagai kendala yang dihadapi ketika menyampaikan LKPM. Pendampingan langsung tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan pengisian data, ketidaksesuaian informasi realisasi investasi, serta kekurangan dokumen yang dapat menghambat proses pelaporan.

Pelaksanaan Coaching Clinic bertepatan dengan periode penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk memanfaatkan layanan pendampingan ini dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pelaporan.

Kegiatan dilaksanakan setiap hari kerja pada pukul 09.00–12.00 WIB dan 13.00–15.00 WIB, bertempat di Ruang Eks Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Lantai 2, Kantor DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Jalan Wahid Hasyim Nomor 8A, Medan.

LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha. Data yang disampaikan melalui LKPM tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban pelaku usaha, tetapi juga menjadi sumber informasi penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, menyusun kebijakan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Sumatera Utara.

DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara mengajak seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM untuk memanfaatkan Coaching Clinic ini secara optimal. Pelaporan yang tertib dan berkualitas merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara terus berkomitmen mewujudkan Perizinan Mudah, Investasi Tumbuh, Sumut Berkah, dan Indonesia Maju.