Segala permohonan perizinan dari Aplikasi Siaplayani telah berakhir pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 23.00 WIB dan dialihkan sepenuhnya melalui kanal baru Siaplayani Sumut Berkah

Perkuat Regulasi dan Kepastian Hukum, DPMPTSP Sumut Bahas Perubahan Pergub tentang Insentif dan Kemudahan Investasi

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya memperkuat kerangka regulasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, Nurbaiti Harahap, dan melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan, menyempurnakan substansi pengaturan, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam mendukung peningkatan investasi.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan rumusan pasal dalam rancangan perubahan peraturan gubernur, penguatan kepastian hukum, serta penyesuaian berbagai ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi. Langkah tersebut bertujuan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kejelasan substansi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan investasi di Sumatera Utara.

Penguatan Regulasi untuk Mendorong Iklim Investasi yang Kompetitif

Keberadaan regulasi yang jelas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam menarik minat investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam meningkatkan daya tarik investasi sekaligus mendorong pertumbuhan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat.

Melalui pembahasan rancangan perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupaya memastikan bahwa ketentuan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat diterapkan secara lebih terarah, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyempurnaan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kebijakan investasi daerah, khususnya dalam memberikan kejelasan mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan pemberian insentif maupun kemudahan investasi kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Dengan adanya kepastian regulasi, diharapkan calon investor dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dukungan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara.

Perkuat Sinergi dan Harmonisasi Kebijakan Antarperangkat Daerah

Rapat koordinasi ini juga menekankan pentingnya sinergi dan harmonisasi kebijakan antarperangkat daerah dalam menyusun ketentuan yang berkaitan dengan pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Keterlibatan berbagai perangkat daerah menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa substansi rancangan perubahan peraturan gubernur telah mempertimbangkan aspek kewenangan, kebutuhan sektoral, serta keselarasan dengan kebijakan pembangunan daerah.

Melalui koordinasi tersebut, setiap rumusan pengaturan diharapkan dapat disusun secara komprehensif, menghindari tumpang tindih ketentuan, serta memberikan pedoman pelaksanaan yang jelas bagi perangkat daerah terkait.

Selain memperkuat tata kelola investasi, harmonisasi regulasi juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha, penyederhanaan proses administratif sesuai kewenangan daerah, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Mendorong Investasi Berkualitas dan Berkelanjutan

Penyempurnaan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat daya saing Sumatera Utara sebagai daerah tujuan investasi.

Pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dilaksanakan secara tepat sasaran berpotensi mendorong pengembangan sektor-sektor ekonomi unggulan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah kegiatan usaha, serta mempercepat pemerataan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Dalam konteks tersebut, DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara memiliki peran penting dalam mendukung perumusan dan implementasi kebijakan penanaman modal, memfasilitasi kebutuhan dunia usaha, serta memperkuat kualitas pelayanan perizinan berusaha dan promosi investasi daerah.

Hasil pembahasan rancangan perubahan peraturan gubernur ini diharapkan menjadi dasar penyempurnaan ketentuan yang lebih adaptif terhadap dinamika investasi, sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui DPMPTSP berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas regulasi, serta mendorong terciptanya ekosistem investasi yang transparan, inklusif, dan berdaya saing.

Melalui penguatan regulasi yang jelas dan implementatif, Sumatera Utara diharapkan semakin mampu menarik investasi berkualitas yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perizinan Mudah, Investasi Tumbuh, Sumut Berkah, Indonesia Maju.