Segala pengurusan perizinan tidak dikenakan biaya!, Aplikasi Siaplayani telah ready, Silahkan anda mengajukan permohonan di Siaplayani

"Jauhi Korupsi dan Bijaklah Bermedia Sosial"

Kejati Sumut melakukan kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jl. K.H. Wahid Hasyim No.8A Medan, Kamis (5/10/2023). Hadir sebagai narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH dan diikuti Kepala Dinas PMPTSP H Faisal Arif Nasution, Sekretaris, para Kabid, pegawai dan hadir pula Kadis DPMPTSP Kota Medan, Kadis PMPTSP Kab Langkat, Kadis PMPTSP Kota Tebing Tinggi dan perwakilan dari Kominfo Sergai, Deli Serdang dan Binjai.

"Penerangan hukum ini sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, hal ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum, apalagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat ini sudah serba online, mari sama-sama mengikutinya dan menerapkannya dan tugas sehari-hari," sambut Faisal Kadis PMPTSP Sumut.

Selanjutnya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan etika bermedia sosial agar tidak terjerat hukuman. "Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hana berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum, " paparnya. Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa munculnya peristiwa pidana karena melanggar salah satu dari tiga hal ini. Pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaannya benar-benar dilakukan secara transparan, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

#dpmptspsumut #kejatisumut #jauhikorupsi #sumuthebat